PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal WN China Ke Kejaksaan

IVOOX.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tambang bijih emas ilegal di Ketapang kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, upaya penegakan hukum ini perlu dijadikan pembelajaran agar di lokasi lainya juga dilakukan penegakan hukum apabila terindikasi melakukan pelanggaran. Diketahui kasus penambangan bijih emas ilegal itu melibatkan tersangka YH, WNA Tiongkok.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo dalam siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya diberitakan PPNS Bareskrim Polri menangkap tersangka inisial YH terkait kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5/2024). Tersangka YH merupakan warga negara asing (WN) asal China yang mengoperasikan tambang ilegal tersebut.
Nindyo mengatakan, modus yang digunakan tersangka bersama komplotannya dalam perkara ini dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) yang statusnya tidak memiliki izin operasi produksi dan dalam masa pemeliharaan.
Mengutip Antara, Selasa (9/7/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan mengatakan akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.
Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan cadangan perak 937.700 gram.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

0 comments