May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPh Final UMKM Ringankan Beban Pelaku Usaha Kecil: Darmin

IVOOX.id, Jakarta -Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyambut baik keluarnya kebijakan diskon tarif pajak final (PPh) bagi UMKM yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin.

Menurut Darmin dengan keluarnya PP 23/2018 tersebut akan dapat memudahkan dan menurunkan beban pajak bagi kalangan UMKM. Darmin menjelaskan sudah selayaknya pelaku UMKM nasional mendapatkan keringanan pajak karena selama ini mendominasi perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Jumat lalu, Presiden Jokowi kemarin menurunkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen, dan mulai berlaku 1 Juli 2018, yang tertuang dalam PP 23/2018.

"Selain itu, tujuan lainnya adalah agar masyarakat bisa berperan dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, hingga agar UMKM mampu berkontribusi terhadap perekonomian negara," kata Darmin,di Jakarta, Sabtu (23/6).

Sebelumnya, Jokowi dalam beberapa kesempatan kunjungan kerjanya di Surabaya dan Bali, mengajak pelaku UMKM mulai taat membayar pajak, khususnya setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Penurunan pajak UMKM merupakan masukan dari banyak pelaku usaha kecil yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5 persen, Aturannya sudah ada revisi dari PP 46/2013 menjadi PP 23/2018. Sudah saya tanda tangani dan sudah saya luncurkan kemarin (Jumat, 22/6) di Surabaya," kata Presiden dalam keterangan resminya.

Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. "Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar," ucap Presiden.

0 comments

    Leave a Reply