PPATK: Untuk Tekan Pencucian UU, Sahkan UU Pembatasan Uang Kartal!

IVOOX.id, Jakarta - Untuk mengefektifkan tekanan terhadap tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera menjadi UU.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9), berharap DPR periode 2019-2024 dapat membahas RUU tersebut segera, sehingga dapat menjadi UU yang dapat dijalankan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Badaruddin mengatakan, semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK.
Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat.
Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan.
"Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujarnya, dikutip Antara.
Ditambahkannya banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia.
"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," katanya.
Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.

0 comments