PPATK Serahkan Proses Aktivasi Rekening Dormant ke Bank Masing-masing | IVoox Indonesia

August 14, 2025

PPATK Serahkan Proses Aktivasi Rekening Dormant ke Bank Masing-masing

Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mandiri Online
Ilustrasi - Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mandiri Online (Mandol) di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

IVOOX.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, proses aktivasi rekening dormant yang diblokir sementara oleh PPATK diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka," ujar Ivan dalam siaran pers Sabtu (9/8/2025).

Untuk selanjutnya kata Ivan, setelah dilakukannya pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi yang tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.

"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah: Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking). Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Ivan menyampaikan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini kata dia berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening. 

0 comments

    Leave a Reply