PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I-2026, Ada Perubahan Pola Transaksi | IVoox Indonesia

July 25, 2026

PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I-2026, Ada Perubahan Pola Transaksi

barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online
Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/kye

IVOOX.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa nilai perputaran uang terkait praktik judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun selama triwulan I-2026.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/7/2026), dikutip dari Antara.

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun. Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I-2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

Pihaknya menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap dia.

Lebih lanjut, modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks. Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Selain itu, PPATK mengidentifikasi pula kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Sebagai gambaran, data PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada tahun 2024.

Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.

0 comments

    Leave a Reply