PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp500 Triliun

IVOOX.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total nominal transaksi perjudian online sejak tahun 2017 lebih dari Rp500 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah, mengatakan jerat judi online semakin marak di kalangan masyarakat Indonesia.
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 triliun," kata Natsir dalam keteranganya pada Sabtu (25/11/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, pada rentang waktu 2022 hingga 2023 sebanyak 3,2 juta orang ikut terjerumus pada permainan judi online. Sementara total deposit mencapai Rp34 triliun.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," ungkap Natsir.
Selanjutnya sepanjang Tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening. Dari jumlah tersebut total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.
Natsir menilai masih banyaknya masyarakat yang terjerumus pada lingkaran perjudian online ini menunjukan masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Bahkan pihaknya menemukan banyak modus penggunaan rekening orang lain untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.
"Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya. Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online," katanya.
Natsir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana," pungkasnya.
Belum lama ini, legislator DKI Jakarta Setyoko mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI membangun rumah sakit khusus pecandu judi daring (online) sebagai tempat pemulihan kesehatan pecandu judi tersebut.
"Kami mengusulkan rumah sakit khusus untuk pecandu judi daring," kata anggota DPRD DKI Jakarta Setyoko saat membacakan penyampaian laporan hasil reses ketiga pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Setyoko menuturkan pentingnya penanganan bagi pecandu judi daring karena kesehatan fisik maupun mental bisa terganggu sehingga perlu ada tindakan serius bagi mereka.
Reporter: Rinda Suherlina

0 comments