PP Tunas Juga Sasar Perlindungan Anak di E-Commerce | IVoox Indonesia

May 8, 2026

PP Tunas Juga Sasar Perlindungan Anak di E-Commerce

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mediodecci Lustarini saat menyampaikan paparannya dalam diskusi dengan tema “Check-Out Aman: Menepis Risiko Transaksi Anak di E-Commerce” di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). /ANTARA/Farhan Arda Nugraha.

IVOOX.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mediodecci Lustarini mengatakan, PP Tunas hadir untuk memastikan platform perdagangan elektronik (e-commerce) memberikan perlindungan yang memadai bagi anak di ruang digital.

“PP Tunas tidak memberikan pelarangan atau tidak memberikan sensor kepada anak, namun PP Tunas memberikan ketentuan atau kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik agar mereka bisa akuntabel dalam menyediakan perlindungan bagi anak,” kata Mediodecci dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut mencakup kewajiban platform menyediakan informasi batas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia anak, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak.

Mediodecci mengatakan, PP Tunas mewajibkan adanya persetujuan orang tua dalam aktivitas transaksi anak di platform e-commerce. “Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tua harus memberikan persetujuan,” ujar Mediodecci.

Selain itu, platform diwajibkan menerapkan tingkat privasi tinggi untuk melindungi data pribadi anak, termasuk memberikan notifikasi apabila aplikasi menggunakan layanan pelacakan lokasi. “Kalau aplikasinya ada location service (fitur pelacakan lokasi) dan dia precise (akurat), dia harus kasih tahu,” katanya.

Mediodecci mengatakan platform e-commerce juga perlu memastikan pembatasan akses terhadap produk-produk tertentu yang tidak layak untuk anak seperti minuman beralkohol dan rokok. “Misal pembelanjaan produk tembakau atau alkohol itu jelas. Alkohol itu (untuk usia) 21 ke atas. Produk tembakau bahkan tidak boleh dijual di marketplace,” ujarnya.

Ia menambahkan PP Tunas turut melarang platform melakukan profiling terhadap anak, mengumpulkan geolokasi presisi tanpa perlindungan memadai, serta mendorong perilaku konsumtif anak melalui iklan yang dipersonalisasi. “Tidak boleh ada iklan yang dipersonalkan. Anak-anak tidak boleh didorong iklan,” katanya.

Menurut Mediodecci, aturan tersebut penting karena anak dinilai belum memiliki kematangan emosional dan kognitif dalam mengambil keputusan. “Kita saja yang dewasa bisa menjadi impulsive buyer (pembeli impulsif), apalagi anak-anak yang secara kognitif dan emosional itu belum matang,” ujarnya.

Sementara, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinantoro Rumpoko mengatakan, perlindungan anak di ranah perdagangan elektronik (e-commerce) perlu diterapkan sejak tahap perancangan sistem atau platform guna menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi anak.

“Child-safe digital commerce (perdagangan digital yang aman bagi anak) ini harus aman sejak didesain, bukan hanya reaktif setelah terjadi masalah,” kata Dwinantoro dalam diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Dwinantoro, prinsip perlindungan sejak perancangan sistem (safety by design) perlu diterapkan mulai dari desain platform, alur transaksi, iklan, sistem pembayaran hingga kanal pengaduan agar perlindungan anak tidak hanya dilakukan setelah muncul pelanggaran.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa risiko yang ditimbulkan aktivitas anak di ranah e-commerce seperti maraknya produk yang tidak sesuai dengan usia anak masih mudah diakses oleh mereka. Kemudian, pembelian berulang tanpa persetujuan orang tua.

Selain itu, anak-anak saat ini rentan terdorong melakukan transaksi digital akibat pengaruh iklan dan algoritma di platform digital.

“Ada iklan dan algoritma yang mempromosikan barang fesyen sehingga anak ini merasa bahwa mereka itu sesuai produknya dengan yang mereka inginkan. Mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan, mana keinginan,” ujarnya.

Dwinantoro juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi anak yang dapat digunakan untuk kebutuhan profiling untuk menampilkan iklan.

“Data pribadi anak yang bisa di-profiling, penggunaan data untuk iklan, dan pengelolaan data anak yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga. Ini sangat berbahaya ketika data-data pribadi anak itu bisa tersebar ke luar,” katanya.

Dwinantoro menyampaikan upaya perlindungan anak dalam ekosistem e-commerce tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah, platform, pelaku usaha, hingga orang tua.

Dia memaparkan, pemerintah berperan dalam menyusun aturan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memperkuat kordinasi lintas sektor. Pelaku usaha diminta menjual produk yang sesuai ketentuan serta memberikan informasi benar dan tidak melakukan promosi yang menyesatkan. Sementara pihak platform didorong untuk menyediakan fitur keamanan, kontrol orang tua, transparansi iklan, serta kanal pengaduan yang efektif.

Sedangkan orang tua dapat berperan dengan membangun kebiasaan cek produk sebelum membeli, mengatur metode pembayaran, dan berdiskusi dengan anak sebelum membeli.

"E-commerce harus tumbuh di atas kepercayaan dan keamanan transaksi anak adalah bagian penting dari kepercayaan tersebut. Perlindungan anak harus menjadi bagian dari desain platform dan kepatuhan platform, merchant, dan iklan menjadi kunci perdagangan digital yang inklusif," ujar Dwinantoro.

0 comments

    Leave a Reply