Posting Ujaran Kebencian, PNS Ternyata Bisa Dipecat | IVoox Indonesia

May 20, 2025

Posting Ujaran Kebencian, PNS Ternyata Bisa Dipecat

Sebanyak 137 Atlet Berprestasi Diangkat Menjadi PNS

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Dia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.

Ia pun memberi peringatan tegas kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya yang diterima, Selasa (15/5/2018).

Kepada para PNS, dia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme.

"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.

Dia juga mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.

"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply