Ponorogo Wajibkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza pada Setiap Acara Resmi, kecuali Upacara Bendera

IVOOX.id – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di wilayahnya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya versi tiga stanza pada setiap agenda resmi, kecuali upacara bendera.
Kebijakan tersebut, dimaksudkan untuk menghargai perjuangan sekaligus karya utuh pencipta Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman, yang sarat dengan makna sejarah dan nilai nasionalisme.
"Di ruang-ruang tertentu, saat acara tidak sedang pengibaran bendera, kita nyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Ini lebih heroik, lebih detail, dan lebih memaknai sejarah," ujar Sugiri, Kamis (28/8/2025) malam, dikutip dari Antara.
Ia menyebut akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) bupati untuk memperkuat instruksi itu.
Kebijakan tersebut juga diberlakukan bagi seluruh lembaga pendidikan di Ponorogo agar generasi muda memahami nilai perjuangan dalam setiap bait lagu kebangsaan.
“Mudah-mudahan dengan cara ini, orang akan bertanya tentang Indonesia Raya tiga stanza, yang merupakan karya asli WR Supratman. Dari sana, semangat kebangsaan bisa tumbuh lebih kuat,” tambahnya.
Sugiri menegaskan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza merupakan langkah menumbuhkan rasa cinta tanah air, membangun karakter pelajar, serta memperkuat moral dan budi pekerti generasi muda Ponorogo.

0 comments