Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar

IVOOX.id - Korpolairud Baharkam Polri menangkap tiga tersangka inisial UD, ERP, dan CH dalam kasus penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Para tersangka ditangkap usai dilakukan penggrebekan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya menemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam dari gedung tersebut.
Menurutnya benih lobster itu berasal dari perairan di daerah Jawa Barat yang akan dikirim ke luar negeri.
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Donny dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Donny menerangkan peran ketiga tersangka dalam kasus ini yakni sebagai pengemas benih lobster. Sehingga kata dia pihaknya masih akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainya.
“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.
Selain itu di gudang yang menjadi TKP juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
"Ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor," katanya.
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.

0 comments