Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecurangan Penjualan Beras, Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen dan TPPU | IVoox Indonesia

August 7, 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecurangan Penjualan Beras, Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen dan TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri/Kasatgas Pangan Brigjen Polisi Helfi Assegaf
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kasatgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf dalam konferensi pers pengungkapan kasus kecurangan beras Jumat (1/8/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Ketiga tersangka tersebut yakni KG sebagai Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan IRP yang merupakan Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kasatgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).

Helfi mengatakan, selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan petugas pengambil contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

"Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil upgrade dari beras sebelumnya," katanya.

Satgas Pangan Polri kata dia kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggung jawaban badan hukum PT FS.

"Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK," ujarnya.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 comments

    Leave a Reply