Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar | IVoox Indonesia

October 12, 2025

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, empat tersangka itu adalah FM selaku mantan direktur Perusahaan Listrik Negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

"Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini yakni adanya pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat. 

"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018," katanya.

Kronologi Kasus

Pada Tahun 2008, PT. PLN (Persero) mengadakan Lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt yang direncanakan akan dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Propinsi Kalimantan Barat.

Akan tetapi sebelum pelaksanaan Lelang tersebut, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT. BRN dengan tujuan untuk memenangkan PT. BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan Lelang tersebut diketahui bahwa panitia pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN-Alton-OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT. BRN.

Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT. PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT. BRN. Pada saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT. PI baru menyelesaikan 57% pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT. PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56%, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran / transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah.

KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT. PLN sebesar Rp 323.199.898.518 (untuk pekerjaan konstruksi sipil) dan sebesar USD 62,410,523.20 (untuk pekerjaan Mechanical Electrical).

Akan tetapi sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan PLTI 1 Kalbar belum juga selesai dan tidak dapat diserahkan untuk dimanfaatkan oleh PLN (sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak dan berkarat), sehingga PT. PLN mengalami kerugian.

0 comments

    Leave a Reply