Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Belum Ada Korporasi | IVoox Indonesia

Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Belum Ada Korporasi

antarafoto-penanganan-karhutla-di-kalimantan-selatan-1788358986-1
Personel Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Pemerintah mengerahkan sebanyak 12.880 personel gabungan dari unsur pemerintah dan masyarakat di tiga provinsi prioritas yaitu Kalimantan Barat sebanyak 1.410 personel, Kalimantan Tengah 10.700 personel dan 770 personel di Kalimantan Selatan untuk menangani karhutla di wilayah Kalimantan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Polri telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penanganan 167 laporan polisi yang ditangani.

Pipit mengatakan, perkara yang ditangani pihak kepolisian dalam kasus tersebut melibatkan individu yang diduga melakukan pembakaran lahan milik sendiri. Menurutnya hingga saat ini belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

"Dari 167 laporan tersebut, seluruhnya merupakan perkara yang dilakukan perorangan. Mayoritas pembakaran dilakukan di lahan yang berstatus hak milik atau milik sendiri," ujar Pipit, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Kendati begitu, Pipit menegaskan, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Menurutnya penyelidikan akan terus dilakukan apabila pihaknya menemukan informasi maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh korporasi.

"Jika ada informasi maupun kejadian yang berkaitan dengan korporasi, kami akan menindaklanjutinya secara serius sesuai perintah pimpinan dan mengambil tindakan tegas," ujar Pipit.

Lebih lanjut Pipit menyampaikan, salah satu motif yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni untuk membuka atau membersihkan lahan sebagai bagian dari upaya pengelolaan lahan secara cepat dan praktis.

"Jadi untuk motifnya salah satunya berkaitan dengan pembukaan lahan," kata Pipit.

Selain itu, kata Pipit, pihaknya juga menemukan pola pembakaran yang beragam dalam kasus-kasus tersebut. Sebagian pelaku disebut sengaja membakar lahan, sementara kebakaran lainnya diduga bermula dari penggunaan api untuk kegiatan tertentu yang kemudian tidak terkendali.

"Ada yang memang membakar secara langsung, ada pula yang terjadi tidak sengaja akibat penggunaan perapian dan aktivitas lainnya," kata Pipit.

0 comments

    Leave a Reply