Polri Telusuri Aktivitas Mencurigakan Layanan Worldcoin

IVOOX.id – Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya membuka peluang penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam praktik aplikasi WorldCoin dan WorldID yang tengah viral di media sosial.
Diketahui warga yang bersedia direkam data retina atau biometriknya diberikan imbalan hingga Rp 800 ribu. Menurut Wisnu hal itu berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun tentu semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri Selasa (6/5/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh bentuk kejahatan berbasis teknologi menjadi perhatian serius bagi Kepolisian. Menurutnya, keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum.
“Polri akan bertindak untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan WorldCoin dan WorldID tersebut.
“Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dikutip dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5/2025).
Ia juga menyebutkan akan memanggil PT Terang Bulan Abadi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Viralnya aplikasi ini bermula dari aktivitas perekaman retina warga yang berlangsung di Bekasi dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah mengawasi ketat perkembangan kasus ini, seiring meningkatnya kekhawatiran publik soal keamanan data biometrik di era digital.

0 comments