Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Ajakan Penjarahan, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka | IVoox Indonesia

September 12, 2025

Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Ajakan Penjarahan, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2025, terhadap tersangka berinisial IS (39 tahun), seorang karyawan swasta.

"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," ujar Himawan, dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).

Konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," ujar Himawan menambahkan.

Barang bukti yang disita penyidik kepolisian dari tersangka berupa satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara (Jakut) di media sosial.

Himawan mengungkapkan bahwa sang suami berinisial SB (35 tahun) selaku pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, sedangkan sang istri yang berinisial G (20 tahun) selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing.

“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” kata Himawan.

Tersangka SB dengan akun Facebook Nannu mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni pada grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang beranggotakan 86.900 pengikut.

Sementara itu, tersangka G dengan akun Facebook Bambu Runcing mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut pada grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.

Himawan menambahkan, tersangka SB juga merupakan admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312. Grup tersebut memiliki 192 anggota.

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian juga menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30 tahun) yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Himawan mengungkapkan penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin , 1 September 2025.

"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya.

Himawan menjelaskan bahwa konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Himawan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembuat Konten Ajakan Bakar Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial LFK yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa aksi unjuk rasa.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Antara.

Diterangkan Himawan, tersangka LFK selaku pemilik media sosial Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, LFK tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.

Tidak hanya itu, LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Atas perbuatannya, tersangka LFK disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Himawan.

0 comments

    Leave a Reply