Polri Tangani 341 Kasus Karhutla, 90 di antaranya Terkait Korporasi | IVoox Indonesia

Polri Tangani 341 Kasus Karhutla, 90 di antaranya Terkait Korporasi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Devi Nindy

IVOOX.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas areal mencapai 30.566,55 hektare hingga 28 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan dari jumlah tersebut, 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal 5.181,61 hektare.

Dari penanganan perkara perorangan tersebut, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sebanyak 96 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dengan luas areal mencapai 25.384,94 hektare.

"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dari 96 perkara terkait korporasi tersebut, sebanyak 90 masih dalam tahap penyelidikan dan satu perkara telah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran, sedangkan dua perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.

Menurut Irhamni, proses penanganan perkara terkait korporasi masih berlangsung sehingga perkembangan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, masih dapat bertambah sesuai hasil penyelidikan.

Untuk perkara perorangan, ia merinci sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, 15 perkara telah dilimpahkan, serta 43 perkara masih dalam proses penyelidikan.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Irhamni mengatakan penyidik bersama ahli masih berupaya menjangkau sejumlah lokasi kejadian untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh karena sebagian tempat kejadian perkara berada jauh dari perkotaan atau di tengah hutan.

"Kami bersama dengan ahli sampai saat ini masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan, maka kami masih berusaha untuk mencapai TKP-TKP yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi," ujarnya.

Ia menegaskan data tersebut merupakan perkembangan sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB dan penanganan perkara masih terus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.

Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan pencegahan dan deteksi dini untuk menekan risiko karhutla.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," kata Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dalam aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan baru.

Pelaku usaha juga diminta memastikan kegiatan usaha dan pengelolaan lahan memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta ketentuan yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply