Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakapolri
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19

 Demikian penjelasan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9)

Dia menjelaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9)

Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).

Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot, seperti dilansir Antara

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," kata dia.

Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.

Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

0 comments

    Leave a Reply