Polri Pastikan Siti Kurmaesa Bukan Korban Perdagangan Orang | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Polri Pastikan Siti Kurmaesa Bukan Korban Perdagangan Orang

bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama buron di Singapura.

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan Siti Kurmaesa, pekerja migran Indonesia (PMI), yang minta tolong dipulangkan ke Indonesia bukan korban perdagangan orang karena ia masuk Arab Saudi lewat agen penyalur pekerja migran resmi.

“Jadi korban (Siti Kurmaesa) itu melalui agen resmi bukan agen gelap. Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rainhard Hutagaol di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Rainhard menyebut keberadaan Siti Kurmaesa terungkap dari postingan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait video PMI asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut yang viral minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena perlakuan tidak baik dari majikannya.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menandai sejumlah kementerian dan Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unggahan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Dittipidsiber melakukan "profiling" nama dan foto Siti Kurmaesa dari video viral tersebut dan diperoleh sejumlah nomor telepon.

“Dari sejumlah nomor telepon kebetulan salah satu nomor terhubung ke korban (Siti Kurmaesa), kami tanyakan untuk mendapat kepastian keberadaannya di Arab Saudi,” kata Rainhard dilansir Antara.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polri berkoordinasi dengan perusahaan penyalur untuk menjemput Siti Kurmaesa dari rumah majikannya yang berada di Arab Saudi.

Setelah dijemput, Siti Kurmaesa diserahkan ke KBRI Ryad, Arab Saudi, untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Rainhard menegaskan agen penyalur Siti Kurmaesan ke Arab Saudi resmi terdaftar di pemerintahan sehingga tidak ada unsur pidana. Namun, permasalahan yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja kurang baik.

“Permasalahan sebetulnya itu antara korban dan majikannya,” kata Rainhard.

0 comments

    Leave a Reply