October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp3 Triliun dari Kasus TPPU

IVOOX.id - Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Agus Andrianto mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengembalikan kerugian negara Rp3,74 triliun akibat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari kasus narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber periode 2022-2023.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Indonesia memang memiliki risiko tindak pidana pencucian uang yang cukup tinggi, terutama dari tindak pidana narkotika, kejahatan perbankan, korupsi, dan perpajakan.

Tak hanya itu, risiko pendanaan teroris juga dinilai cukup tinggi lantaran Indonesia menjadi titik transit bagi dana senjata dan yang berpindah dari zona konflik lain.

"Ancaman pendanaan teroris berasal dari berbagai sumber dalam bentuk sumbangan, iuran, dan kegiatan yang sah maupun kriminal melalui model transaksi melalui uang tunai yang dipindahkan melalui transportasi fisik dan melalui sistem perbankan," katanya.

Menurutnya sepanjang Januari-Oktober 2023 PPATK telah menerima sebanyak 28.542.115 laporan terkait transaksi keuangan, naik 27,2 persen dibandingkan pada periode 2022.

Agus juga merinci dari transaksi tersebut diantaranya laporan transfer dana dari dan ke luar negeri naik 28,2 persen, laporan transaksi keuangan tunai naik 1,3 persen dibandingkan pada tahun 2022, laporan transaksi keuangan mencurigakan naik 49,4 persen, transaksi penyediaan barang dan jasa naik 27,9 persen, laporan pembawaan uang tunai sama dengan pada tahun 2022.

"Selain itu terdapat 685 hasil analisa PPATK periode Januari sampai dengan Oktober 2023 yang telah disampaikan kepada kementerian lembaga terkait untuk ditindak lanjuti, dan sepanjang tahun 2023 berdasarkan website putusan mahkamah agung terdapat 76 putusan terkait dengan perkara TPPU yang telah diputuskan oleh pengadilan," lanjutnya.

Agus menambahkan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

0 comments

    Leave a Reply