Polri Bongkar Sindikat TPPO, Modus Kerja Paruh Waktu | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Polri Bongkar Sindikat TPPO, Modus Kerja Paruh Waktu

1000026395
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam pengungkapan tindak kejahatan TPPO itu, sebanyak empat orang terduga pelaku yang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial ZS, M, H dan NSS. 

“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam siaran pers, Selasa (16/7/24).

Himawan, mengatakan ZS merupakan warga negara China yang menjadi ketua kelompok scam. Dalam perkara tersebut para tersangka mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ujar Himawan.

Selain itu pihaknya juga menangkap tersangka lainnya berinisial M yang berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Dalam aksinya pelaku menawari korban pekerjaan yang berkaitan dengan komputer.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” katanya.

Kemudian tersangka lain yang ditangkap berinisial H yang berperan sebagai merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya. Disebutnya, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp 1,5 triliun.

“Indonesia sendiri mengalami kerugian Rp59 miliar. Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” ujar terang Himawan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply