Polri Bongkar Praktik Judi Online di Jakarta, 287 WNA Jadi Tersangka | IVoox Indonesia

June 27, 2026

Polri Bongkar Praktik Judi Online di Jakarta, 287 WNA Jadi Tersangka

barang bukti dalam konferensi pers kasus perjudian online
Jajaran Bareskrim Polri dan pejabat utama lainnya menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pihak kepolisian menangkap 322 warga negara asing (WNA) dan menetapkan 287 orang di antaranya sebagai tersangka.

Dari ratusan tersangka yang ditetapkan diantaranya terdiri dari berbagai negara yakni 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

"Kami berhasil mengamankan 322 WNA. Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Jumat (26/6/2026).

Nunung mengatakan, selain menangkap WNA pihaknya juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan perjudian online tersebut. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani proses pendalaman terkait keterlibatan mereka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di gedung perkantoran tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. Barang bukti tersebut terdiri atas 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya.

Menurut Nunung, jaringan tersebut mengelola lebih dari 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian guna menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Seluruh situs tersebut menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujarnya.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp8,7 miliar. Polisi juga mengamankan 155 paspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply