Polri Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Ditetapkan Tersangka | IVoox Indonesia

Polri Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti berupa chip poker
Barang bukti berupa chip poker yang diamankan kepolisian dalam pengungkapan kasus praktik judi kasino yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

IVOOX.id – Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap sebanyak 71 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.

"Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," kata Wira dalam siaran pers Jumat (28/8/2026).

Di lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan sehingga kemudian dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan. Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

Wira menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional lokasi tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply