Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Tangkap 330 Tersangka

IVOOX.id – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Nunung menegaskan, pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan harga BBM dan LPG bersubsidi tetap stabil dan terjangkau di tengah dinamika global. Namun, ia mengakui masih adanya oknum yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
Nunung menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. Baginya, setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan sopir angkutan. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi, termasuk mereka yang berada di balik layar.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ujar Nunung.
Dalam operasi selama 7-20 April 2026, kata Nunung, pihaknnya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran lainnya. Kemudian sebanyak 161 unit kendaraan turut disita. Akibat praktik ilegal tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU disebut sebagai dampak nyata di lapangan," kata Nunung.


0 comments