Polri Bongkar Modus Mafia BBM-LPG, Kerugian Negara Tembus Rp243 Miliar

IVOOX.id – Bareskrim Polri mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp243 miliar. Angka tersebut mencerminkan dampak serius dari aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui sistem distribusi. Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah membeli BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku juga menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, memanfaatkan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” ujar Irhamni, dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, kata Irhamni, praktik serupa juga terjadi pada distribusi LPG bersubsidi. Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan harga komersial.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” ujar Irhamni.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan membongkar jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir. Pihaknya juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.
"Dalam upaya pemberantasan mafia energi ini, Polri juga memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas," kata Nunung.
Nunung menekankan komitmen tegas institusinya dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, maupun distribusi yang tidak wajar di lapangan.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Nunung.


0 comments