Polri Akui Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

IVOOX.id - Polri mengakui adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, oleh seorang anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
“Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan bahwa anggota tersebut telah dijemput oleh Paminal Polri, yang berada dalam satuan kerja Propam Polri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah dijemput Paminal, dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi, anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski mengakui ada penguntitan, Sandi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif penguntitan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tidak ada persoalan serius yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penguntitan tersebut bukanlah sekadar isu, melainkan fakta yang benar terjadi.
“Memang benar ada isu (penguntitan), bukan isu lagi, (itu) fakta (ada) penguntitan di lapangan,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Ketut juga mengonfirmasi bahwa pelaku penguntitan adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Saat pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku telah melakukan profiling terhadap Febrie Adriansyah, dengan data yang ditemukan di HP dan dokumen terkait identitasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada penguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan anggota Polri,” jelas Ketut.

0 comments