Polrestabes Bandung akan Sita Sepeda Listrik yang Masih Digunakan di Jalan Raya

IVOOX.id - Polrestabes Bandung telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah kejadian tragis yang melibatkan penggunaan sepeda listrik khususnya di Kota Bandung.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Polrestabes Bandung, AKP Indah Puspasari, menyampakan edukasi terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya Tengah gencar dilakukan Polrestabes Bandung.
"Memang untuk satlantas Polrestabes Bandung kita lagi gencar penertiban sepeda listrik ya, karena berdasarkan kejadian yang beberapa waktu lalu banyak korban jiwa," ujar Indah saat ditemui IVOOX di Kantor Kanit Kamsel Polrestabes Bandung pada Selasa (15/8/2023).
Ia melanjutkan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 tahun 2020, di mana regulasi ini telah mengatur ketentuan penggunaan sepeda listrik. Menurut peraturan tersebut, penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di kawasan tertentu seperti jalur khusus, kompleks perumahan, car free day, dan kawasan wisata. Namun, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang dengan tegas.
Indah menekankan tentang ketegasan dalam penegakan aturan dilarangnya sepeda listrik di jalan raya. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini. "Kemarin sudah ada ketegasan dari pak Kasatlantas itu diangkut, diamankan di kantor, jadi akan disita, diamankan orangnya datang dan akan dikembalikan," ujarnya.
Meskipun tindakan penyitaan dilakukan, pihak kepolisian lebih berfokus pada edukasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sanksi denda. “Kemarin sudah ada penyitan di Polrestabes bandung tapi untuk sanksi denda masih belum kita lakukan, yang penting dilakukan penyitaan kita kasih edukasi,” tegasnya.
Polrestabes Bandung juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain melakukan sosialisasi melalui media sosial dan patroli langsung, pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi kepada tempat penyewaan sepeda listrik yang berlokasi selain di tempat-tempat wisata.
Indah menyatakan, "Kita sudah melakukan imbauan mau di medsos maupun secara langsung kita turun patrol, kemarin satu minggu ke belakang kita sudah melakukan sosialisasi berikut juga ke penyewaan yang bukan di tempat wisata, kita imbau untuk tidak menyewakan untuk dipakai di sembarang tempat," tutupnya.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polrestabes Bandung dalam melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi ini, sehingga kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dapat ditingkatkan.
Ditemui di tempat berbeda, IVOOX mencoba menelusuri mekanisme perdagangan sepeda listrik, Riyadi salah satu marketing toko sepeda listrik di jalan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung menjelaskan, harga dari sepeda listrik berkisar mulai dari Rp.4 Juta hingga Rp.6 Juta tergantung spesifikasi dan jarak tempuh yang mampu ditempuh dalam sekali pengisian baterai. Dan mekanisme pembayaran bisa menggunakan cicilan kepada pihak ke tiga.
“Di sini yang paling murah 4 juta yang paling maha 6 juta tergantung spesifikasi dan merek sepeda listrik, mekanisme pembayarannya bisa cash atau kredit di Adira, dan pembeli rata-rata sih ibu rumah tangga atau untuk anaknya,” ujar Riyadi saat ditemui IVOOX Selasa (15/8/2023).
Dalam proses jual beli speda listrik, Riyadi tidak memberikan edukasi keselamatan dan aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik sepeda listrik, sehingga mekanisme pembayaran yang mudah dan harga yang relative murah mengkibatkan Masyarakat mudah mengakses penggunaan sepeda listrik.

0 comments