Polresta Bandung Bongkar Produksi Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu dengan Nilai Setara Rp1 Miliar | IVoox Indonesia

Polresta Bandung Bongkar Produksi Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu dengan Nilai Setara Rp1 Miliar

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian saat memperlihatkan barang bukti di Bandung, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

IVOOX.id – Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkap praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total hasil produksi mencapai sekitar Rp1 miliar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Komisaris Polisi Dwi Rio Andrian mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciparay yang dicurigai menjadi tempat produksi uang palsu.

"Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut ada satu rumah dicurigai tertutup, dilihat mencurigakan," kata Dwi di Bandung, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Antara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka kakak beradik, yakni MAR alias Ronald dan SYA bin Syaikani, yang memiliki peran berbeda dalam memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu.

MAR berperan sebagai pemodal, penyedia tempat, alat dan bahan baku, sekaligus mengerjakan desain hingga tahap akhir, sedangkan SYA bertugas mencetak uang palsu dan menjaga tempat penyimpanan peralatan produksi.

Dwi mengatakan para tersangka mulai menyiapkan produksi sejak Juli 2026 dengan menyewa kontrakan, membeli bahan baku secara bertahap serta mengumpulkan delapan unit printer dan satu laptop untuk menunjang proses pembuatan uang palsu.

"Seminggu terakhir ini mereka memproduksi kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan 300 juta uang palsu," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang palsu yang telah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar, dengan sekitar Rp7,1 juta siap diedarkan dan Rp1 juta telah beredar di masyarakat, terutama melalui warung kecil dan penjual bensin eceran.

"Dia ingin dipakai sendiri mungkin awalnya, tapi untuk mungkin pengembangan lebih lanjut, dia pasti mengembangkan mencari kaki-kaki untuk disalurkan ke kaki-kakinya itu," kata Dwi.

Para tersangka membuat uang palsu secara otodidak dengan mengunduh desain dari internet, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi photoshop dan mencetaknya menggunakan kertas yang menyerupai uang asli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

0 comments

    Leave a Reply