Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Al-Qur’an

IVOOX.id – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak ayat suci Al-Qur'an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026), dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.
Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.
Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.


0 comments