April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pollycarpus Bebas, Tanda Koma Kasus Munir

IVOOX.ID, Jakarta – Masyarkat kembali tersentak ketika berita bebas nya Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib, bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, pada Kamis (29/08). Seperti tanda koma bagi penyelesaian kasus Munir yang menjadi nokta merah dalam perjalanan Hukum di Indonesia.


Bung Polly tampak mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, ditemani istri, guna mengambil surat bebas murni. Dengan status bebas murni ini, Pollycarpus tak perlu melapor lagi ke Bapas Bandung.


7 September 2004, kabar duka atau lebih tepatnya tragedi melanda dunia pergerakan aktivis di Indonesia, khususnya pada bidang pembelaan hak-hak asasi manusia.  14 tahun berlalu, pejuang HAM, Munir Said Thalib, tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor GA-974 yang tengah terbang dari Jakarta menuju ke Amsterdam, Belanda.

Munir  hendak  studi pasca sarjana di negeri kincir angin. Karena itu, pada 6 September 2004, Munir diantar oleh rombongan keluarganya ke Bandara Soekarno-Hatta. Harapan keluarga sahabat dan kerabat munir akan menuntut ilmu yang dapat dia terapkan di Indonesia setelahnya.


Institut Forensik Belanda (NFI) memaparkan hasil penelitianya bahwa Munir diketahui meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Proses hukum pun segera bergulir di Tanah Air. Markas Besar Polri, lalu menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia, sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.


Jaksa menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. Namun, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 14 tahun.


Selanjutnya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara, karena terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.


Tapi pada prosesnya, MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan. Dalam putusan itu, MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara. Lantas, pada 2 Oktober 2013, Pollycarpus mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.


Dalam perjalanan Pollycarpus tidak menjalani 14 tahun masa tahanannya. Dia mendapatkan sejumlah remisi hingga pada Sabtu 29 November 2014, dia mendapat pembebasan bersyarat. Sekitar empat tahun kemudian, yakni pada Rabu 29 Agustus 2018, Pollycarpus resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa Istana Kepresidenan memiliki 14 salinan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Kordinator Bidang Adovokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kanesia, mengatakan dokumen tersebut diterima pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


“Dari keterangan Ketua TPF Marshudi Hanafi, Sekretaris Kabinet di era SBY waktu itu meminta tujuh salinan dokumen TPF dan tujuh ringkasan dokumen jadi ada 14 dokumen yang dimiliki istana,” kata Puri (29/8).


Putri mempertanyakan istana yang menyebutk dokumen TPF tidak diketahui atau bahkan dinyatakan hilang. Putri menyebut 14 dokumen berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke pemerintahan era Presiden Joko Widodo.


Putri meyakini keberadaan dokumen TPF tersebut sangat berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Koalisi pun sejak dari dulu mendesak Presiden untuk membuka dokumen tersebut.


Putri  menduga pemerintah sengaja menutup-nutupi bahkan menyatakan dokumen itu hilang karena tidak mau mengungkap kasus Munir. “Bisa saja ada nama-nama baru dalam dokumen tersebut yang pemerintah tidak mau membukanya,” jelas Putri.


Pemerintah dinilai lambat dalam menyelesaikan kasisMunir, oleh karenanya Kontras mengajukan gugatan pembukaan informasi TPF Munir ke Komisi Informasi Publik. Gugatan itu berisi permintaan kepada Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus Munir kepada masyarakat.


Baca juga : Kronologis Kematian Munir


Kontras memenangkan gugatan sengketa yang diputus pada 10 Oktober 2016 itu. Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016 dengan menyatakan dokumen TPF Munir tidak dikuasai Kementerian Sekretariat Negara dan tidak ada kewajiban bagi Kementerian Sekretariat Negara mencari dokumen itu.


Koalisi Masyarakat Sipil Keadilan untuk Munir menilai berakhirnya masa hukuman Pollycarpus salah satu aktor dalam tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib, meninggalkan catatan suram bagi hukum dan pemerintah Indonesia. Kasus yang sudah berjalan 14 tahun tersebut belum diungkap sepenuhnya.


“Berakhirnya masa tahanan Pollycarpus menyisakan kekecewaan, saat salah satu pelakunya sudah bebas, tapi kasus dan siapa otak di belakangnya masih belum diungkap,” kata Putri.


Putri mengingatkan, pada September 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir. Namun, dua tahun berlalu, belum ada progres dan perkembangan dari kasus Munir.


Menurut Putri berakhirnya masa tahanan Pollycarpus bukan berarti kasus Munir selesai. Menurut dia, masih ada aktor intelektual atau nama-nama lain yang harus diproses.


Senada dengan Putri, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur berpendapat berakhirnya masa tahanan Pollycarpus menjadi catatan bagi keadilan dan hukum di Indonesia. “Dia menjalankan masa tahannya tidak sampai setengah dari vonis yang dijatuhkan,” Tegasnya.


Menurut Isnur, Pollycarpus hanya menjalani masa hukuman enam tahun setelah mendapatkan keringanan hukuman, remisi, dan masa bebas bersyarat sejak 2014.


Koalisi Keadilan untuk Munir, kata Isnur, akan tetap mendesak pemerintah membongkar kasus Munir untuk mencari otak di balik kasus tersebut. “Sekarang sudah 14 tahun kasus Munir belum jelas, ini membuktikan hukum di Indonesia belum bisa mengungkap kasus ini,” tegas Isnur.


Hari ini adalah jadual terkahir bagi Pollycarpus untuk melapor sebagai tahanan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Jawa Barat. Dengan begitu maka Pollycarpus tidak perlu lapor diri lagi karena sudah berstatus bebas murni (29/8).

0 comments

    Leave a Reply