Politik dinasti untuk Keuntungan Parpol | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Politik dinasti untuk Keuntungan Parpol

pidato-politik-ahy-3
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi hormat kepada kader Partai Demokrat saat akan menyampaikan pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dalam pidatonya AHY menyampaikan beberapa hal diantaranya ekonomi di Indonesia yang semakin sulit akibat tata kelola keuangan negara tidak dilakukan dengan baik serta isu penundaan pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

IVOOX.id -  Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan parpol yang mengikutsertakan artis, mantan pejabat atau dinasti politik di tingkat lokal demi mengangkat popularitas calon dan memperoleh keuntungan untuk partai yang diusung (efek ekor jas dari popularitas caleg). 

 "Nama-nama caleg potensial yang beredar saat ini menunjukkan beberapa hal yang menarik diperhatikan ada kecenderungan parpol tetap mempertahankan kadernya yang juga sedang menjabat menteri untuk tetap diikutsertakan dalam pileg dengan pertimbangan mempertahankan suara partai di dapil potensial," kata Aditya Perdana di Depok, Selasa (16/5/2023) dikutip dari Antara.

Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting tersebut lebih lanjut menjelaskan dalam kerangka parpol berusaha untuk mempertahankan suara di dapil potensial dan juga mengantisipasi perubahan sistem pemilu (dari terbuka ke tertutup), maka kita dapat memahami bahwa efek popularitas caleg adalah penting dilakukan oleh partai agar situasi mengamankan dan mengoptimalkan potensi dapil bisa dilakukan.

"Fenomena politisi lompat pagar juga kita dapat memahami karena partai politik di Indonesia cenderung tidak melihat aspek ikatan ideologis sebagai pertimbangan utama dalam rekrutmen caleg. Hal yang dilihat seperti saya sebut di atas adalah terkait dengan aspek personal kandidat/caleg seperti popularitas kesukaan atau keterpilihan," katanya.

Untuk itu kata Aditya berharap KPU dalam harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi bacaleg yang ada, termasuk bebas dari status pidana yang telah ditentukan oleh MK. "Apabila KPU lalai dalam melakukan hal di atas, potensi sengketa administrasi akan banyak terjadi," demikian Aditya.

0 comments

    Leave a Reply