Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura, 361 Pasien Gugurkan Kandungan | IVoox Indonesia

December 19, 2025

Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura, 361 Pasien Gugurkan Kandungan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jakarta Timur, Rabu, (17/12/2025).

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tujuh orang tersangka.

"Praktik aborsi ilegal itu digerebek petugas pada Jumat, 7 November 2025 di Apartemen Basura Tower Alamanda, Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Edy menyampaikan tujuh tersangka yang ditangkap diantaranya NS yang berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal. Kemudian RH dan M yang berperan membantu eksekutor serta menjemput dan mengantar pasien.

Lalu LN yang menyewa unit apartemen dan pemegang kartu akses lift. Sementara YH sebagai pengelola dan admin website, serta dua orang pasien berinisial KWM dan R. Menurut Edy praktik aborsi ilegal itu dipasarkan melalui website bernama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh".

"Untuk mengelabui aparat, para pasien dilarang membawa telepon genggam saat akan dibawa ke unit apartemen. Ponsel pasien dititipkan kepada salah satu tersangka dan baru dikembalikan setelah tindakan aborsi selesai dilakukan," kata Edy.

Pihak kepolisian kata ia mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan diantaranya tempat tidur tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat medis seperti spekulum, mesin vakum, serta selang tabung vakum.

Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik aborsi ilegal ini telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2023. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien.

“Padahal, praktik ini dilakukan secara ilegal dan lokasi praktiknya selalu berpindah-pindah sejak tahun 2023 hingga November 2025,” kata Edy.

0 comments

    Leave a Reply