Polisi Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Tersangka Ditangkap | IVoox Indonesia

August 6, 2026

Polisi Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Tersangka Ditangkap

lima tersangka dalam kasus peredaran gelap 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menunjukkan lima tersangka dalam kasus peredaran gelap 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan narkoba Riau-Sumatera Selatan (Sumsel). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

IVOOX.id – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut polisi menangkap enam tersangka dan dua pelaku lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

"Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Eko Hadi Santoso dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim langsung melakukan penindakan dan menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil ditangkap dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Eko menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang," katanya.

0 comments

    Leave a Reply