Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak yang Dijual ke Suku Anak Dalam | IVoox Indonesia

January 18, 2026

Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak yang Dijual ke Suku Anak Dalam

Tim gabungan berhasil mengamkan pelaku perdagangan anak
Tim gabungan berhasil mengamkan pelaku perdagangan anak di wilayah hukum Polda Jambi, penangkapan pelaku di lakukan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin, Ahad (9/11/2025). ANTARA/HO-Polres Kerinci.

IVOOX.id – Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar di bantu tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan anak yang korban dijualnya ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak Kabupaten Merangin.

Dari pengakuan pelaku korban berinisial B (4 tahun) akhirnya ditemukan oleh polisi dalam kondisi selamat di komunitas SAD, dan dibawa kembali ke Makassar.

Dari keterangan yang disampaikan Kepala Saksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak di Kerinci, Minggu menyampaikan bahwa pelaku Adefrianto Syahputra (36 tahun) dan Mery Ana (42 tahun) ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan Jumat, 7 November 2025, di Kota Sungai Penuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa korban berinisial B (4) telah di jual ke kelompok SAD di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Korban B dijual pelaku dengan harga Rp 80 juta.

Berbekal informasi itu, tim gabungan menuju lokasi yang di sampaikan oleh pelaku, korban B akhirnya ditemukan oleh kepolisian dan di bawa kembali ke Kota Makassar Sulawesi Selatan, sedangkan dua pelaku saat ini harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasi Humas mengatakan, berdasarkan kronologi, kasus penculikan hingga menjurus ke perdagangan orang terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, di Kota Makassar.

Awalnya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban B dibawa oleh orang tuanya (pelapor) bermain di taman Pakui sekitar lapangan tenis di kota itu. Pelopor saat itu sedang bermain tenis. Beberapa waktu berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengecek korban di taman, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi.

Pelapor telah berusaha mencari korban namun tidak ditemukan, selanjutnya membuat laporan penculikan di Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan pelaku penculikan anak tersebut di wilayah Makassar. Namun ternyata, korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.

Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan melakukan penangkapan pelaku di Yogyakarta, namun korban B telah dijual kepada pelaku Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi. Berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Kerinci.

"Korban ditemukan dalam kondisi selamat, pihak yang terlibat tengah diperiksa," kata Iptu DS Sitinjak, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply