Polisi Ungkap Dua Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam | IVoox Indonesia

December 26, 2025

Polisi Ungkap Dua Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam

Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan pinjaman online
Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi mengatakan setidaknya ada 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini.

Andri mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban HFS. Korban melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi. Diketahui ia mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Menurut Andri, korban mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” katanya dalam konferensi pers Kamis (20/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply