Polisi: Tutup TPS Pukul 13.00 WIB saat Pemilih Masih Antre Bisa Dipidana

IVOOX.id, Jakarta - Kapolresta Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menutup tempat pemungutan suara (TPS) saat antrean pemilih masih ada untuk mencoblos.
“Karena ada ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Kombes Sabilul Alif, Selasa (16/4/2019).
Ia menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada warga agar jangan sampai ada yang menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi yang menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu terancam pidana 2 tahun penjara.
Sabilul mengatakan, sesuai PKPU No 9 Tahun 2019 Pasal 46, pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan. Pencoblosan tetap harus dilaksanakan apabila pemilih sudah mengantre di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
“Pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai (mencoblos),” katanya.
Sementara itu, ketentuan waktu penghitungan suara tertuang dalam Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan: penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara dan dilakukan tanpa jeda.
“Kami mengimbau warga untuk tidak takut ke TPS dan gunakan hak pilihnya,” tandasnya.

0 comments