Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Kematian Taruna STIP

IVOOX.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian meninggalnya seorang mahasiswa tingkat 1 STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara kasus penganiayaan yang berujung kematian itu, polisi menetapkan tiga tersangka baru.
“Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam WIB.
Sehingga dengan ditetapkan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini sebanyak empat orang. Karena sebelumnya polisi telah menetapkan satu tersangka utama yakni TRS.
Sementara tiga tersangka baru masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A.
“Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas diterima (P21),” kata Gidion.
Ketiga tersangka baru dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pasal yang dikenakan, tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
"Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keikutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," tegas Gidion.
Sebelumnya diberitakan Seorang mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial PSAR (19) diduga tewas usai dianiaya seniornya.
Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian pilu itu terjadi di lingkungan kampus saat kegiatan perpeloncoan pada Jumat (3/5/2024).

0 comments