Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

antarafoto-penggeledahan-kantor-operasional-judi-online-di-bekasi-1730446535
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam perkara tersebut, polisi kata dia Kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial D. Sehingga total jumlah tersangka yakni 19 orang.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Ade dalam siaran pers Selasa (12/11/2024)

Ade Ary mengatakan D ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya A alias M. Sebagaimana diketahui A alias M ini merupakan tersangka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya.

Menurut Ade Ary, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D, mulai dari HP, mobil, jam tangan, dan buku tabungan. Tak hanya itu tim penyidik juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000," ujarnya.

Tim penyidik kata dia akan akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply