Polisi Tetapkan Dua Tersangka pada Peristiwa Longsor Tambang Gunung Kuda | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka pada Peristiwa Longsor Tambang Gunung Kuda

Dua tersangka berinisial AK dan AR peristiwa longsor galian tambang Gunung Kuda
Dua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

IVOOX.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya di Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.  

Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Ia menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tim Gabungan Sudah Evakuasi 19 Korban Tewas

Terpisah, Tim gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan sudah mengevakuasi 19 korban meninggal dunia dalam peristiwa longsor di kawasan tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, hingga Minggu (1/6/2025).

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengatakan proses evakuasi dan pencarian korban telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB, berdasarkan hasil asesmen di lapangan.

Ia menyebutkan awalnya evakuasi dibagi ke dua titik yaitu worksheet A (barat) dan B (timur). Namun petugas gabungan akhirnya memfokuskan penyisiran pada worksheet A.

“Pencarian semula dilakukan di dua titik, namun difokuskan ke titik barat atau worksheet A akibat longsor susulan di wilayah timur (worksheet B),” katanya di Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.  

Menurutnya, aktivitas pencarian dilakukan dengan kombinasi alat berat dan upaya manual oleh personel gabungan.

Ia menyampaikan dalam proses tersebut, terdapat dua jenazah korban yang berhasil dievakuasi setelah tertimbun material longsor sejak Jumat (30/5).

Namun pada pukul 13.00 WIB, kata Hista, proses evakuasi dihentikan sementara akibat adanya longsor susulan yang terjadi beberapa kali di sektor timur.

"Kami memutuskan menghentikan sementara kegiatan di lapangan sambil menunggu asesmen lanjutan serta kedatangan alat pemantau tanah untuk memonitor potensi longsor susulan," ujarnya.

Dia menuturkan dengan hasil evakuasi hari ini, membuat total korban tewas yang sudah dievakuasi menjadi 19 orang. Sementara masih ada 6 korban masih dalam pencarian.

Berdasarkan data, lanjutnya, mayoritas korban merupakan buruh atau kuli yang ikut dalam aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda.

Hista berharap seluruh korban yang saat ini masih dinyatakan hilang atau tertimbun material longsor, dapat ditemukan secepat mungkin.

"Kami akan memaksimalkan pencarian setelah alat pemantau tiba. Mudah-mudahan enam korban yang belum ditemukan bisa segera kami evakuasi dalam waktu dekat," katanya.

0 comments

    Leave a Reply