Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pendudukan Lahan Milik BMKG di Tangsel | IVoox Indonesia

June 1, 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pendudukan Lahan Milik BMKG di Tangsel

Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan  bmkg
Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

IVOOX.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.

Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut.

"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.

Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. "Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," kata Ade Ary.

Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas Grib Jaya (GJ) Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam.

0 comments

    Leave a Reply