Polisi Tetapkan 8 Tersangka Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja

Delapan orang tersangka jual beli rekening untuk bandar judi online kamboja
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

IVOOX.id – Polisi menetapkan dan menangkap 8 tersangka dalam kasus jual beli rekening penampungan untuk judi online internasional yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31 tahun), DAP (27 tahun), Y (44 tahun), RF (28 tahun), ME (21 tahun), RH (29 tahun), AR (22 tahun), dan RD (28 tahun).

"Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF," kata Syahduddi dalam penggerebekan wilayah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Antara.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin yang berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11/2-24). Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

Sebanyak enam dari delapan tersangka tersebut sempat menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Mereka adalah RS (31 tahun), DAP (27 tahun), Y (44 tahun), RF (28 tahun), ME (21 tahun), dan RD (28 tahun). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Syahduddi .

Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.

"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Syahduddi.

Telusuri WNI yang Menjadi Bandar Judi Online di Kamboja

Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bandar judi online di Kamboja.

"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," kata Syahduddi usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Ia menjelaskan, identitas awal dari mereka teridentifikasi dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan WNI di Kamboja," katanya.

Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

Ia juga menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

"Selama dua tahun dan enam bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman. Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi 'mobile banking'," katanya.

Menurut dia, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi 'mobile banking', maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

0 comments

    Leave a Reply