Polda Metro Tetapkan 47 Tersangka Terkait Kerusuhan Demo di DPR

IVOOX.id – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memeriksa berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 itu terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya di depan Gedung DPR-MPR RI dan kawasan Pejompongan.
Peristiwa tersebut disertai tindakan perusakan fasilitas publik serta penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka hingga terdapat korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Iman.
Selain itu, hasil analisis digital kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk mendapatkan petunjuk mengenai identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital," ujar Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimum kembali mengamankan tiga orang sejak Selasa, 1 September 2026, malam hingga pagi ini.
Berdasarkan pendalaman awal, ketiganya diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah yang terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI.
"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," jelas Budi, dikutip dari Antara.
Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran ketiga orang tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.
Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Budi juga menyatakan komitmennya untuk mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penggerak, maupun penyedia dana dalam kerusuhan.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam menyampaikan aspirasi.
"Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi," ucap Budi.


0 comments