Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod

IVOOX.id – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta serta. Dua tersangka lain yakni penerima kuasa berinisial SP dan CP.
"Penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (18/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, dalam perkara ini tersangka Arsin bin Sanip berperan membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri oleh tersangka. Surat palsu tersebut berupa berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selanjutnya para tersangka mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan menggunakan surat-surat palsu tersebut. Diduga praktik tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHN atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.
Tim penyidik kata Djuhandhani juga telah menggeledah rumah pribadi Arsin dan kantor desa. Hasilnya ditemukan alat-alat kantor yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut. Seperti komputer, printer, keyboard, monitor, stempel Sekretariat dan juga ratusan dokumen warkah.
"Kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan," kata Djuhandhani.

0 comments