Polisi Temukan Ratusan Konten Pornografi di HP Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah | IVoox Indonesia

May 26, 2025

Polisi Temukan Ratusan Konten Pornografi di HP Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah

Tersangka kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari handphone milik MR, salah satu tersangka di kasus asusila grup Facebook (FB) dengan nama akun Fantasi Sedarah.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan, Kamis (22/5/2025).

Diketahui Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang selama ini digunakan sebagai tempat berbagi konten bermuatan pornografi ekstrem.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang admin dan beberapa anggota aktif grup. Salah satu tersangka, berinisial MR, diketahui sebagai pembuat dan pengelola utama grup sejak Agustus 2024.

MR diketahui menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk tujuan kepuasan pribadi. Ia menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.

Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA. Tersangka ini menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali‘ dan dikenal sebagai kontributor aktif grup.

Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.

Grup “Fantasi Sedarah” diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten serupa. Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan.

0 comments

    Leave a Reply