Polisi Tangkap Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel, Modusnya dengan Menghapus Label Expired

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang menjual barang pangan yang sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (4/7/2025).
"Dua pelaku berinisial A (44 tahun) dan SA (49 tahun) berhasil diamankan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Antara
Ade Safri menjelaskan para pelaku menggunakan modus dengan cara mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.
"Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang melaporkan terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.
"Selanjutnya petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," katanya.
Setelah petugas memastikan benar lokasi tersebut melakukan kegiatan penghapusan masa berlaku produk yang sudah expired, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk.
"Menurut keterangan pelaku A, dia mendapatkan barang dari PT L yang dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket untuk dimusnahkan," kata Ade Safri.
Namun barang tersebut bukan dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa.
"Menurut keterangan pelaku, barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen," ucap Ade Safri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ade Safri.

0 comments