Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Kasus Viral Festival Musik “The Sounds Project" di Ancol | IVoox Indonesia

August 13, 2026

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Kasus Viral Festival Musik “The Sounds Project" di Ancol

merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik
Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026) (ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kausar)

IVOOX.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penistaan agama berupa tantangan hafalan surat dalam Al-Qur'an berhadiah minuman keras saat Festival Musik “The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

“Kami mengamankan dua orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito di Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Antara.

Saat ini keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara dan akan dilakukan gelar perkara. “Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” kata dia.

Setelah kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan Ancol,Jakarta Utara pada Minggu, 9 Agustus 2026, dan viral pada Senin, 10 Agustus 2026, pihaknya berharap ada pihak yang melaporkan kasus dugaan penistaan tersebut.

Dalam festival musik tersebut, terdapat dugaan kegiatan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan surah dalam kitab suci Al Quran.

Akhirnya, MUI Kecamatan Pademangan melapor pada Senin, 10 Agustus 2026, dan berdasarkan laporan tersebut dituangkan dalam laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi, pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti autentik aksi penistaan tersebut.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini dan semua masih berproses,” kata Oki.

Sebelumnya, Oki mengatakan dua terduga pelaku penistaan agama tersebut terlihat video yang tersebar di media sosial.

“Kedua orang ini ada di dalam video dan mereka ada di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Antara.

Kedua terduga diamankan polisi dan dijerat dengan pasal 300 dan atau 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Permusuhan atau Kebencian Agama dan pasal 301 tentang Penghasutan atau Pemaksaan Agar Tidak Beragama

 “Sementara sejauh ini baru dua orang yang baru diamankan dan masih melakukan pendalaman,” kata Oki.

Menurut dia, kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Jakarta dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mendatangi mereka. “Keduanya saat ini ada di Polres Metro Jakut,” ujarnya.

Terpisah, Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap pihak manajemen itu dilakukan untuk menggali kronologi serta keterkaitan penyelenggara dengan aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol.

​"Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Antara.

​Berdasarkan keterangan awal dari pihak manajemen serta hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diketahui bukan merupakan bagian dari susunan acara resmi yang dirancang penyelenggara.

​"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," ujar Iman.

​Meskipun indikasi awal mengarah pada aksi spontan pengunjung, penyidik tetap mendalami hasil pemeriksaan pihak manajemen, dokumen penyelenggaraan acara, serta aktivitas di gerai minuman di lokasi festival tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan guna menyelaraskan keterangan pihak penyelenggara dengan fakta di lapangan pada saat acara itu berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026.

​"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tutur Iman.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial.

​"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tegas Budi, dikutip dari Antara.

Sehari sebelumnya, Tim Hukum Muslim melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi dalam sebuah kegiatan festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

​"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

​Rizki menjelaskan laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum, sekaligus bentuk keprihatinan atas dugaan penistaan simbol agama dalam acara publik.

Dalam penyerahan laporan tersebut, pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti kepada penyidik kepolisian, berupa rekaman video yang disimpan dalam flashdisk serta lembaran dokumen tangkapan layar (screenshot) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

​Ia menegaskan pihak pelapor tidak melakukan komunikasi atau upaya mediasi terlebih dahulu dengan para pihak terlaporkan sebelum melayangkan laporan resmi, sebab peristiwa ini dinilai berdampak pada kepentingan publik.

​Selain menuntut proses hukum terhadap para terlaporkan, pelapor juga mendesak otoritas terkait untuk mencabut izin operasional pihak penyelenggara acara dan produsen minuman keras yang terlibat.

Laporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Agustus 2026.

Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pelaku Diproses Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penistaan agama di acara festival musik "The Sound Project" di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

“Saya sudah langsung meminta kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk ini diproses, diambil tindakan hukum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Antara.

Dalam festival musik tersebut, terdapat dugaan kegiatan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan surah dalam kitab suci Al Quran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata dia, tidak menerima permintaan maaf terkait aksi itu karena sudah mengganggu ketenangan dan keamanan di ibu kota.

“Kita enggak ada kata maaf. Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, nyaman, orang bermain-main dengan agama yang menurut saya sangat sensitif sekali,” kata Pramono.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa legislator juga sempat mengangkat isu tersebut dan meminta Pemerintah Jakarta bertindak tegas.

Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS M. Subki yang meminta agar Pemerintah Jakarta membatasi peredaran minuman keras.

“Dengan mudahnya PTSP dan Kementerian Perdagangan secara online memberikan izin terhadap penjualan dan peredaran minuman keras, dan masyarakat kita yang menjadi korban. Mudah-mudahan catatan ini mendapatkan perhatian dari Pak Gubernur dan jajarannya,” kata Subki, dikutip dari Antara.

Selain itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Ahmad Yani juga meminta agar Pemerintah Jakarta memastikan setiap kegiatan berskala besar memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap aktivitas tenant, sponsor, promosi produk, dan materi acara.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita tidak ingin ruang publik dan kegiatan hiburan menjadi tempat di mana simbol-simbol agama digunakan secara sembarangan untuk kepentingan promosi. Kami juga berharap agar pihak yang berwajib bisa menindaklanjuti terhadap persoalan ini,” ujar Ahmad Yani, dikutip dari Antara.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin mengingatkan agar pengusaha, khususnya pengusaha hiburan untuk tidak mempermainkan agama demi menarik pengunjung dalam bisnisnya.

Suhud mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi video viral tentang tantangan hafalan Al Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth sponsor di konser musik "The Sounds Project", di Ancol, Jakarta Utara, pada 7-9 Agustus lalu.

Dia menyayangkan tindakan tersebut karena sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.

“Jangan sampai ini terulang di masa yang akan datang dalam kegiatan hiburan-hiburan lainnya,” kata Suhud, dikutip dari Antara.

Suhud berharap para pengusaha lebih fokus saja pada inovasi bisnis yang sehat, dengan tidak melakukan gimik-gimik acara yang menyentuh ke ranah penistaan agama tertentu.

“Sebaiknya yang dilakukan para pengusaha demikian, sehingga hiburan di kota Jakarta yang menuju kota global ini tetap kreatif, inovatif dan berbudaya,” kata Suhud.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan tiga pernyataan sikap bersama Ormas Islam se-Jakarta Utara setelah viralnya video dugaan penistaan agama yang terjadi saat Festival Musik “The Sounds Project" Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

“Pertama, dengan tegas mengecam terhadap terjadinya praktik promosi minuman beralkohol dengan menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an,” kata KH Ahmad di Jakarta pada Rabu (12/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, aksi promosi minuman keras dengan ayat Al-Qur'an dapat merendahkan, melecehkan, atau mengekspresikan simbol dan identitas agama.

“Terlebih apabila digunakan untuk memasarkan minuman beralkohol,” tegas dia.

Kedua, pihaknya meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secepatnya secara objektif, transparan, dan profesional.

Pernyataan sikap ketiga yakni pihaknya mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Jakarta Utara untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak melakukan perusakan, serta tidak main hakim sendiri.

0 comments

    Leave a Reply