Polisi Tangkap Dua Pria Pemeran Video Asusila A Day in My Life | IVoox Indonesia

Polisi Tangkap Dua Pria Pemeran Video Asusila A Day in My Life

pornografi
Ilustrasi pornografi/Ist

IVOOX.id – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dua pria inisial MR (27 tahun) dan MA (23 tahun) yang diduga menjadi pemeran sekaligus pembuat video asusila berjudul "A Day in My Life" yang diunggah di media sosial. 

"Video kesusilaan yang tersebar di berbagai platform, kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, penyidikan, dan kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Anggi kepada awak media, Senin (21/9/2026).

Anggi mengatakan, video asusila yang kini beredar di platform media sosial itu merupakan satu dari sekitar 20 konten yang dibuat kedua tersangka. Keduanya membuat konten tersebut sejak Juli 2026 yang disebarkan secara berbayar sebesar Rp150 ribu.

"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150.000. Tapi setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," kata Anggi.

Menurut Anggi, dari produksi konten tersebut kedua tersangka memperoleh uang sekitar Rp19 juta. Uang hasil penjualan tersebut katanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tadi seperti yang sudah saya sampaikan, kurang lebih Rp19 juta," kata Anggi.

Setelah ditangkap keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan mengidap HIV. Mereka diketahui baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelumnya melalui media sosial, hingga kemudian bertemu dan membuat konten tersebut bersama.

"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi.

"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," kata Anggi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat dugaan perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply