Polisi Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream Beromzet Miliaran Rupiah | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Polisi Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream Beromzet Miliaran Rupiah

antarafoto-ungkap-kasus-perjudian-daring-150724-ds-5
Polisi mengawal sejumlah tersangka saat rilis kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

IVOOX.id – Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream berinisial RA (25) di daerah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka meraup omset hingga Rp1 miliar per bulan dari kegiatan haramnya itu. 

RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Kepada penyidik, pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi JITBIT tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu billion chip.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Hendro dalam siaran pers, Selasa (16/7/24).

Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42). RA menggaji lima karyawannya itu sebesar Rp2,5 juta per bulan.

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

0 comments

    Leave a Reply