Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Penyebar Hoaks | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Penyebar Hoaks

Polisi-Tangkap-10-Tersangka-Kasus-Penyebar-Hoaks-dic.tangkap-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah berhasil meringkus 10 tersangka kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) selama aksi Mei berlangsung. Mereka ditangkap karena menyebarkan konten bernada provokatif di media sosial dan aplikasi percakapan.


"Ini sifatnya ultimum remedium. Bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan suatu langkah ketika upaya-upaya secara persuasif juga kita lakukan bersama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Media Center Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5).


Baca juga: Kapolri: Wiranto, Luhut, BG, dan Gories Mere Target Pembunuhan


Para tersangka itu ditangkap dalam tempo satu pekan, 21-28 Mei 2019 di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pertama, tersangka SDA diamankan oleh penyidik Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri pada 23 Mei lantaran menuduh polisi negara tertentu masuk ke Indonesia untuk membantu mengamankan aksi massa.


SDA juga menambahkan narasi dalam konten yang intinya polisi asing itu ikut melakukan penembakan terhadap masyarakat peserta aksi. "Saat ini SDA sudah ditahan dan proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.


Selanjutnya, tersangka ASR yang menyebarkan konten persekusi dilakukan aparat kepolisian terhadap ulama ditangkap pada 26 Mei. Begitupula dengan tersangka MNA, penyebar konten negatif tentang pemilu curang, video persekusi, dan penganiayaan oleh aparat kemanan di depan Masjid Al Huda, Tanah Abang. MNA ditangkap pada 28 Mei.


Tersangka HU oleh Direktorat Siber Bareskrim ditangkap pada 26 Mei 2019. Ia menyebarkan konten yang bersifat provokasi kepada masyarakat berupa informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu ataupun kelompok yang berdasarkan atas SARA.


"Caption dalam narasi tersebut 'Brimob Sampai Area Masjid. Fix Berwajah Negara Tertentu dan Tak Bisa Berbahasa Indonesia, Sudah Dibekingi'," ujar Dedi.


Tersangka lain ialah RR yang ditangkap pada 27 Mei 2019. Dalam kasusnya itu, pelaku memposting konten pengancaman melaui akun Facebook-nya dan akan membunuh tokoh nasional.


Berikutnya, tersangka M ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kaitannya dengan penyebaran informasi yang ditujukan dengan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atau SARA.


Tersangka MS ditangkap oleh Polda Sulsel pada 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting ialah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya 'Mudah-mudahan manusia biadab ini mati". Sementara, tersangka DS diamankan Polda Jawa Barat pada 27 Mei lantaran menyebarkan berita bohong terkait meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.


Tersangka berinisial MA ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019. MA menyebarkan konten negatif berupa video foto kemudian captionnya berupa narasi pembunuhan yang ditujukan pada salah satu tokoh nasional.


Selanjutnya, imbuh dia, tersangka H pada 28 Mei dini hari ditangkap oleh Ditsiber Bareskrim Polri. Ia menyebarkan konten, antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan membuat narasi-narasi untuk membangun ujaran kebencian.

0 comments

    Leave a Reply