Polisi Sita 70 Ton Daging Ilegal dari Singapura | IVoox Indonesia

February 5, 2026

Polisi Sita 70 Ton Daging Ilegal dari Singapura

Kapal KM Sukses Abadi 02 salah satu kapal pembawa daging beku ilegal
Kapal KM Sukses Abadi 02 salah satu kapal pembawa daging beku ilegal seberat 70 ton diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id – Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau AKBP Paksi Eka Saputra menyebut dua kapal pembawa 70 ton daging beku ilegal dari Singapura juga membawa 18 jenis barang lainnya.

Jenis barang yang dibawa dua kapal tersebut diketahui, setelah penyidik selesai mencacah barang yang dibawa kedua kapal tersebut di Pelabuhan Sekupang.

"Jadi selain daging beku, ada barang lainnya yang dibawanya. Sudah kami identifikasi dan hitung totalnya 18 jenis," kata Paksi di Mapolda Kepri, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Antara.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan barang-barang yang dibawa seperti balpres, boneka, sepeda, kursi roda, drum, dan masih banyak jenis lainnya.

Untuk jenis daging yang dibawa, kata dia, selain daging sapi, juga ada daging babi, dan daging ayam.

Seluruh barang telah dipindahkan dari kapal ke tempat penyimpanan. Termasuk daging disimpan di cold storage milik pihak ketiga, sebagai barang bukti.

"Untuk nilai barang ini masih kami lakukan pendataan," ujarnya.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua unit kapal berkapasitas 113 GT membawa berbagai barang secara ilegal dari Singapura, termasuk di dalamnya daging beku sekitar 70 ton.

Kedua kapal tersebut yakni KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya diamankan Tim Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Paksi mengatakan pihaknya telah memburu kapal tersebut selama enam hari. Mengerahkan 12 personel, mengarungi laut yang berombak besar karena musim angin Utara di wilayah Kepri.

Kedua kapal tersebut berangkat dari Moro membawa ikan menuju Singapura, lalu kembali lagi membawa barang-barang diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan.

"Modusnya kapal ini begitu masuk ke perairan Indonesia, AIS nya dimatikan. Ini menyulitkan kami mendeteksi," ujarnya.

Setelah melakukan pengintaian, keberadaan kapal tersebut akhirnya terdeteksi sedang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Moro.

Kemudian kapal tersebut dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kapal tersebut tiba di Pelabuhan Sekupang Minggu, 25 Januari 2026, pukul 22.00 WIB.

Pembongkaran muatan isi kapal tersebut memakan waktu hingga dua hari, dan menggunakan tiga mobil pendingin (storage) untuk mengangkut 70 ton daging beku ilegal tersebut.

Paksi mengatakan pihaknya akan merilis secara resmi pengungkapan kasus ini secara detail minggu depan.

"Tunggu saja minggu depan kami rilis terperinci, karena masih proses penyelidikan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply