Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Demo 22 Mei

IVOOX.id, Jakarta - Saat menanggapi beredarnya video kekerasan anggota kepolisian terhadap seorang pemuda yang viral di media sosial, Polri akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar prosedur standar operasi dalam menangani kericuhan Selasa (21/5) dan Rabu (22/5).
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. Dedi merujuk video yang memperlihatkan polisi berbuat kekerasan terhadap seorang pelaku kericuhan 22 Mei atas nama A alias Andri Bibir.
“Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam meminta keterangan beberapa saksi terkait video itu,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan saksi terkait tindakan keras polisi, termasuk tersangka Andri Bibir juga sudah diinterogasi mengenai tindakan anggota kepolisian. Menurut Dedi, polisi akan bersikap profesional dalam menegakkan hukum terhadap anggota yang melanggar dan bekerja tidak sesuai prosedur.
“Nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan video yang viral itu merupakan hoaks karena menggabungkan dua peristiwa yang berbeda. Akan tetapi, dia tidak menampik kalau anggota Brimob mengepung tersangka Andri ketika hendak menangkap perusuh tersebut.
Sebelumnya, polisi juga sudah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki korban anak-anak yang diduga bukan pelaku kericuhan, tetapi mendapat tindakan aparat kepolisian hingga tewas dalam kerusuhan Rabu (22/5) tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri mengusut tuntas korban anak dalam kericuhan 22 Mei. Data awal KPAI, jumlah anak yang meninggal akibat kericuhan 21-23 Mei sebanyak tiga orang dan korban luka yang sedang dirawat di RS Tarakan dua orang.
“Kami harap polisi mengusut tuntas terhadap tiga korban anak yang meninggal, termasuk yang dirawat di RS. KPAI terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui penyebab tindakan kekerasan terhadap anak-anak tersebut,” kata KPAI dalam keterangan tertulisnya.

0 comments